Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan hukum daerah yang memuat daftar rancangan peraturan daerah yang akan disusun dalam kurun waktu satu tahun.
Proses penyusunan Propemperda dimulai dengan pengusulan rancangan peraturan daerah dari Perangkat Daerah teknis terkait dan usulan dari DPRD, usulan dimaksud wajib dilengkapi dengan naskah akademik atau penjelasan urgensi pembentukan peraturan daerah, serta analisis keterkaitan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun 2026, Biro Hukum melaksanakan Rapat Penyusunan Propemperda yang dilaksankan pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2026 dengan manghadirkan seluruh Perangkat Daerah teknis terkait guna menginvetarisasi usulan Ranperda yang akan disamapaikan dengan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan harmonisasi usulan Ranperda tersebut.
Hasil harmonisasi kemudian dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk memperoleh kesepakatan daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026.
Penetapan Propemperda dilakukan melalui Keputusan DPRD setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Setelah ditetapkan, Propemperda menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah pada Tahun 2026.
Propemperda juga bersifat dinamis, artinya dapat dilakukan perubahan atau penambahan apabila terdapat kebutuhan mendesak, seperti tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat, hasil evaluasi, atau kondisi luar biasa yang memerlukan pengaturan segera di daerah. Perubahan tersebut tetap harus melalui mekanisme kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dengan adanya Propemperda, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan efisien, serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan prinsip good governance serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui perencanaan yang sistematis dalam Propemperda, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat, memperhatikan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dasar Hukum Penyusunan Propemperda
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
a. Pasal 38 ayat (1): “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi.”
b. Pasal 38 ayat (2): “Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD Provinsi dan Gubernur untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah.”
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
a. Pasal 13–20 mengatur tentang mekanisme penyusunan, pembahasan, dan penetapan Propemperda.
b. Pasal 18 menegaskan bahwa Propemperda ditetapkan dengan Keputusan DPRD setelah mendapat kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.