
TANJUNGPINANG — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026, di Ruang Rapat Utama Gubernur Kepulauan Riau, Gedung A Lantai IV. Kegiatan bertema "Mewujudkan Pelayanan Hukum dan Perundang-undangan yang Partisipatif, Cepat dan Akuntabel" bertujuan meningkatkan kualitas layanan hukum di daerah melalui dialog terbuka.

Dasar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mempedomani Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konsultasi Publik. Forum ini menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan terkait perumusan kebijakan daerah.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Petty Novita Sari, S.H., M.H., selaku narasumber pertama menyampaikan materi mengenai proses fasilitasi produk hukum kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa fasilitasi merupakan bagian penting untuk menjaga kesesuaian rancangan produk hukum dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses fasilitasi mencakup tahapan penerimaan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, telaah substansi rancangan, hingga pemberian hasil fasilitasi. Ketertiban dokumen dan koordinasi antar perangkat daerah menjadi kunci agar proses ini berjalan efektif," ujar Petty.
Dasar hukum penyelenggaraan fasilitasi meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Rahmat Wahyudi, S.H., memaparkan materi mengenai fasilitasi penyelesaian hukum dan penanganan perkara. Ia menjelaskan dua pendekatan penyelesaian masalah hukum, yaitu nonlitigasi melalui negosiasi, mediasi, dan konsultasi hukum, serta pendekatan litigasi untuk perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Penanganan perkara harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai jalur hukum yang tepat, merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024," tegas Rahmat.
Narasumber ketiga, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Diana Noviantari, S.H., M.H., membahas prinsip pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan tiga prinsip pokok yang harus dipegang teguh: tepat kewenangan, tepat substansi, dan tepat prosedur.
Diana juga menyampaikan pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). "JDIH perlu dikembangkan dari sekadar fungsi dokumentasi menjadi pusat pengetahuan hukum yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah," jelasnya.

Hasilkan Lima Rekomendasi Tindak Lanjut
Forum ini menghasilkan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut. Pertama, memperkuat koordinasi antara Biro Hukum, Perangkat Daerah, dan bagian hukum kabupaten/kota dalam proses fasilitasi produk hukum. Kedua, mendorong konsistensi pemeriksaan kewenangan, substansi, dan prosedur dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum.
Ketiga, mengoptimalkan layanan konsultasi dan fasilitasi hukum agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi. Keempat, mengembangkan pemanfaatan JDIH sebagai pusat pengetahuan hukum yang mendukung kebutuhan informasi dan pembentukan kebijakan.
Kelima, menindaklanjuti isu produk hukum yang tidak lagi relevan melalui pembahasan teknis pada unit berwenang dan mendokumentasikan hasilnya sebagai rujukan bagi Perangkat Daerah serta pemerintah kabupaten/kota.
Dalam kesimpulan rapat, ditekankan bahwa kualitas pelayanan hukum tidak hanya ditentukan oleh ketepatan norma, tetapi juga oleh kualitas komunikasi, koordinasi, dan kesediaan seluruh pihak untuk terus memperbaiki proses. Setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini merupakan bagian penting dari upaya membangun pelayanan hukum yang semakin partisipatif, cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat Kepulauan Riau.